Legalitas kami : 05112.4.1.0008.31 NILEK Nasional : 05112.1.0008

LPP Caruban Computer

22 Feb 2010

LPP Caruban Computer

Indonesia memasuki Era pasar bebas.....
artinya persaingan sangat ketat akan terjadi pada kehidupan masyarakat kita. Orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan akan memenangkan persaingan ini..

Kursus yang merupakan salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal keberadaannya diatur dalam undang-undang sistem pendidikan.

Kursus adalah pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Guna memenuhi tuntutan di atas, LPK Caruban Computer telah terdaftar di Dinas pendidikan Kabupaten dan juga pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Ditjen Pendidikan Formal dan Informal DEPDIKNAS. Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar